Dua kades dilaporkan Bawaslu ke Kemendagri dan Pj Bupati Malang
Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur merekomendasikan hasil klarifikasi atas dugaan netralitas dua kepala desa di Kabupaten Malang pada Kemendagri dan PJ.Bupati Malang.

Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur merekomendasikan hasil klarifikasi atas dugaan netralitas dua kepala desa di Kabupaten Malang pada Kemendagri dan PJ.Bupati Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi beserta Staf Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Jabir menyatakan, laporan ke pihak Kemendagri dan Pj Bupati Malang dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan timses salah satu paslon bupati dan wakilnya yang diterima pihak Bawaslu.
“Dari klarifikasi diperoleh kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu seperti dilaporkan pihak pelapor namun atas kasus ini cenderung mengarah UU desa,” kata M.Jabir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (16/10).
Keputusan tersebut telah disampaikan secara tertulis dan dikirim baik pada Kemendagri maupun Pj Bupati guna ditindaklanjuti.
“Kita telah kirim surat Senin (14/10) baik pada Kemendagri maupun Pj Bupati,” tambahnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan dua kepala desa masing-masing kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo, M.Jabir mengungkapkan kalau dua kepala desa tersebut mengunggah video yang diduga mendukung salah satu paslon bupati.
“Yang pasti aksi mereka tidak dilakukan di masa kampanye bupati sehingga Bawaslu merekomendasikan pada Kemendagri dan Pj Bupati, terkait sanski kita serahkan pada Kemendagri dan Pj Bupati Malang,” tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pidana pemilu dari timses Gunawan- Umar Usman terkait video dua kepala desa di Kabupaten Malang.